Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ridwan Kamil Sahkan Perda Perubahan APBD Jawa Barat 2022

Kamis, 29 September 2022 20:50 WIB

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bersama dengan Pimpinan DPRD Jawa Barat mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerha (APBD) Jawa Barat Tahun 2022.
Iklan

INFO JABAR - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bersama dengan Pimpinan DPRD Jawa Barat mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerha (APBD) Jawa Barat Tahun 2022 dalam Rapat Paripurna DPRD Jabar, Kamis, 29 September 2022. 

Ridwan Kamil mengatakan volume perubahan APBD 2022 yang awalnya sebesar Rp31,54 triliun, kini bertambah sebesar Rp559,89 miliar, menjadi Rp32,10 triliun. APBD tersebut mengalami kenaikan 1,78 persen. 

Target kenaikan APBD tersebut, lanjut Ridwan, berasal dari naiknya Pendapatan Asli Daerah (PAD), penyesuaian pendapatan transfer, serta meningkatnya target pendapatan daerah lainnya. 

Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil menjelaskan ihwal belanja daerah pada Perubahan APBD 2022 yang awalnya direncanakan Rp31,53 triliun, kini menjadi Rp33,98 triliun, atau bertambah sebesar Rp2,46 triliun. "Naik 7,79 persen," kata Ridwan Kamil "Belanja daerah tersebut berasal dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer," ujarnya. 

Lebih lanjut, Kang Emil menerangkan, terdapat selisih kurang antara pendapatan daerah dengan belanja daerah, yakni defisit sebesar Rp1,88 triliun yang harus ditutup oleh pembiayaan netto. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terkait pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan mengalami kenaikan, yang semula Rp742,37 miliar menjadi Rp2,66 triliun atau bertambah Rp1,92 triliun. Menurut Kang Emil, kenaikan tersebut bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Tahun Anggaran 2021 yang sudah diaudit oleh BPK. Selain itu, pengeluaran pembiayaan juga mengalami kenaikan, yang awalnya Rp 757,53 miliar menjadi Rp782,84 miliar atau naik sebesar Rp25,30 miliar. 

Penambahan tersebut karena adanya kewajiban pemenuhan dana cadangan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar Tahun 2024, dan tambahan penyertaan modal untuk BUMD. 

Kang Emil mengatakan, Perda Perubahan APBD Jabar 2022 ini akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi. Selain mengesahkan Perda Perubahan APBD Jabar 2022, dalam rapat paripurna tersebut Kang Emil pun menyampaikan pengantar nota keuangan perihal rancangan APBD tahun 2023. (*)

Iklan