Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komitmen Jabar dalam Memberantas Pungli

Jumat, 12 Mei 2023 17:00 WIB

Iklan

INFO JABAR - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan pihaknya bersama Satgas Saber Pungli Jabar intens mempersempit ruang pungutan liar (pungli). Sekaligus memperluas ruang bagi masyarakat yang hendak melaporkan pungli.

Berdasarkan jumlah kasus yang ditindaklajuti dalam 6 tahun terakhir, Ridwan Kamil mengatakan, sedikitnya sekitar 60 ribu pelaku pungli telah diproses oleh Satgas Saber Pungli Jabar. "Sebanyak 42 ribu kasus pungli diselesaikan oleh Tim Satgas Saber Pungli Jawa Barat selamat enam tahun terakhir. Dan 102 kasus ditangkap secara OTT. Semuanya berakhir ke pengadilan," tulis Ridwan Kamil melalui akun instagram pribadinya @ridwankamil, Jumat, 12 Mei 2023. 

Menurutnya, pihaknya telah bergerak secepat mungkin memproses setiap laporan dari masyarakat. Jadi, dia menegaskan, tidak benar jika menunggu viral baru kasus pungli dapat ditindaklanjuti. 

"Namun tidak semuanya viral dulu. Jadi tidak betul bahwa harus viral dulu baru ditindaklanjuti. Mayoritas yang ditindaklanjuti tidak perlu viral dulu," unar Ridwan Kamil. 

Adapun, Inspektur Provinsi Jabar Eni Rohyani mengatakan, Pemprov dan Satgas Saber Pungli juga terus berupaya meningkatkan pencegahan pungli dengan membangun zona integritas dan reformasi birokrasi. Hal itu dilakukan pada seluruh unit kerja. Termasuk melakukan pendekatan digitalisasi pada pelayanan publik untuk mempersempit ruang pungli. 

Pemprov Jabar dan Satgas Saber Pungli Jabar juga terus berupaya meningkatkan pencegahan pungli dengan membangun zona integritas dan reformasi birokrasi di seluruh unit kerja, serta digitalisasi pelayanan publik untuk mempersempit ruang pungli. 

Penerapan sanksi yang tegas terhadap pelaku fraud serta membentuk Kode Etik dan Majelis Penanganan Pelanggaran Etik, terutama pada unit kerja tertentu yang berisiko terhadap terjadinya pungli dan gratifikasi. "Penanganan pungli juga dilakukan dengan berbagai cara, seperti memperkuat pencegahan dengan bentuk sosialisasi maupun operasi bersama pada saat terdapat laporan masyarakat mengenai dugaan terjadinya pungli," ujar Eni. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Eni menjelaskan, Pemprov Jabar dan Satgas Saber Pungli Jabar menggagas Sistem Informasi Saber Pungli (SiBerli) untuk memudahkan masyarakat melaporkan tindakan pungli. Melalui situs http://www.siberli.jabarprov.go.id/ masyarakat yang belum memiliki akun harus melakukan pendaftaran lebih dulu. 

Setelah itu, masyarakat dapat masuk dan membuat laporan dan dapat melacak progres laporannya. SiBerli juga memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memberikan pelaporan, baik melalui media sosial, email, call center, laporan langsung, surat maupun Aplikasi SiBerli. 

Nantinya laporan yang masuk akan diverifikasi oleh administrator Satgas Saber Pungli Jabar untuk kejelasan dan kelengkapan data, dan kemudian ditindaklanjuti sesuai SOP Satgas Saber Pungli. "Masyarakat sudah memanfaatkan SiBerli, bahkan terdapat kecenderungan pemanfaatan SiBerli yang naik tajam pada tahun 2023, di mana pengaduan melalui SiBerli mencapai 50 persen dari total pengaduan," kata Eni. 

Identitas pelapor juga dilindungi sepenuhnya. Dengan begitu, masyarakat dapat menyampaikan pelaporan dengan aman. Sebab, inspektorat mempunyai kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada whistle blower yang dilindungi tidak saja oleh Undang-Undang, tetapi juga oleh Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah. Perlindungan terhadap whistle blower diawasi oleh KPK.

"Khusus bagi ASN, terdapat ruang yang dapat digunakan untuk menyampaikan laporan mengenai dugaan terjadinya pungli di lingkungan tempatnya bekerja," ujar Eni. 

Selain SiBerli, Satgas Saber Pungli Jabar juga menggagas Posko Keliling dalam bentuk mobil pelayanan yang beroperasi secara mobile di kantor atau tempat pelayanan tertentu. (*)

Iklan