Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ridwan Kamil Beri 502 Sertifikat Tanah Wakaf untuk Warga Jabar

Senin, 25 April 2022 22:20 WIB

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat memberikan sertifikat tanah wakaf bagi kabupaten/kota, Senin (25/4/2022).
Iklan

INFO JABAR - Sebanyak 502 sertifikat tanah wakaf diserahkan Gubernur Jawa Barat kepada warga Jawa Barat. Tanah wakaf itu kebanyakan digunakan untuk pembangunan tempat ibadah, tanah makam dan pesantren. 

Program pemberian sertifikat tanah itu secara simbolis dilakukan oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Ia menyerahkan sebanyak 3.152 setifikat tanah wakaf di seluruh Indonesia. 

"Penyerahan simbolis oleh Bapak Wakil Presiden, dilanjutkan oleh kami di daerah agar semua aset tanah nonpribadi yang sifatnya umum yang berasal dari wakaf ini ada sertifikatnya," ujar Ridwan Kamil di Bandung, Senin, 25 April 2022.

Adapun rincian tersebarnya sertifikat tanah wakaf di daerah Jawa Barat antara lain berada di Kabupaten Subang sebanyak 176 sertifikat, Kabupaten Tasikmalaya 117 sertifikat, Kabupatén Sukabumi 33 sertifikat, Kota Bekasi 26 sertifikat, Kota Depok dan Kabupaten Karawang masing-masing 18 sertifikat.

Kang Emil--sapaan akrab Ridwan Kamil, mengapresiasi kinerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Jawa Barat. Tenggat kurang dari setahun berhasil menerbitkan 1.500 sertifikat tanah. 

"Jawa Barat sendiri sampai April ini sudah ada 1.500-an sertifikat yang sudah diterbitkan. Tolong terus ditingkatkan karena masih ada lebih 100 ribu belum tersertifikat," katanya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Wakil Presiden, Ma'ruf Amin, mengatakan Pemerintah terus berkomitmen memberikan kepastian hukum hak atas tanah di seluruh Indonesia, yaitu dengan mendaftarkan serta menerbitkan sertifikat tanah-tanah milik masyarakat tanpa terkecuali. 

Pemerintah juga mempercepat menyertifikatkan tanah wakaf untuk masjid, tanah makam, pesantren maupun akses peribadatan umat muslim. Menurut dia, melalui program sertifikasi tanah wakaf membantu masyarakat memperoleh hak miliknya, serta mengurangi konflik horizontal di masyarakat. 

"Sertifikasi tanah wakaf menjadi panduan bagi unsur-unsur pelaksanaan di lapangan, lalu sertifikasi dan peningkatan kompetensi nadzir (pengelola harta). Sosialiasi terkait edukasi tanah wakaf serta pentingnya aspek legalitas tanah untuk proteksi maupun juga optimalisasi kemanfaatan aspek wakaf harus dilakukan dengan berkelanjutan ini penting di dlam masalah hukum," tutur Wapres.

Ia pun menegaskan, peruntukan tanah wakaf tidak terbatas pada kegiatan peribadatan umat muslim saja tetapi dapat dioptimalkan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara umum. (*)

Iklan