Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ridwan Kamil Minta Seluruh Kabupaten Perketat Lalu Lintas Ternak

Rabu, 8 Juni 2022 17:02 WIB

Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil meninjau kandang sapi untuk memastikan kondisi sapi yang layak kurban sekaligus memberikan bantuan obat hewan kepada peternak di Desa Pasir Jambu, Kabupaten Bandung, Rabu (8/6/2022). (Rizal FS/Biro Adpim Jabar)
Iklan

INFO JABAR - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengimbau pemda kabupaten dan kota memperketat kewaspadaan dalam pengawasan lalu lintas ternak menjelang Hari Raya Iduladha 1443 Hijriah tanggal 9 Juli 2022.

"Kondisi menjelang Iduladha perlu menjadi perhatian, yakni untuk kategori hewan kurban wilayah Jawa Barat 100 persen sumber pakannya bukan dari Jawa Barat," ujar Ridwan Kamil saat menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Menghadapi Iduladha 1443 Hijriah, di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu, 8 Juni 2022.

Ia mengatakan, tugas Pemerintah Provinsi Jawa Barat membentengi di perbatasan dengan melakukan pengecekan lalu lintas ternak, serta berkoordinasi dengan pejabat otoritas veteriner. Lalu lintas ternak harus memenuhi persyaratan pemasukan dan pengeluaran ternak seperti menunjukkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).  Juga rekomendasi pengeluaran atau pemasukan saat melalulintaskan hewan atau produk hewan antar provinsi, maupun kabupaten/kota. 

Terkait penyakit mulut dan kuku (PMK) ternak di Jabar sendiri, Ridwan menyampaikan cenderung aman dan terkendali. "Kita memakai basis datanya dari desa atau kelurahan. Dari jumlah desa dan kelurahan di Jabar, yang terdampak itu hanya empat persen. Artinya, 95 persen mayoritas wilayah Jawa Barat relatif aman terkendali," kata Ridwan Kamil.

Pemprov Jabar, Ridwan Kamil melanjutkan, berupaya sekuat tenaga memutus rantai penularan termasuk pencegahan penyebaran virus PMK. Karena itu, setiap hewan kurban yang akan dipotong harus memiliki surat keterangan layak kurban. "Hewan kurbannya nanti akan disertai surat keterangan, bahwa hewan kurban itu layak, sehat, dan tidak berpenyakit," ujarnya. 

Pada rapat tersebut, ia juga menyampaikan permohonan maaf terkait kuota haji Jawa Barat yang hanya 45 persen dari 100 persen yang seharusnya didapatkan. "Atas nama pribadi, saya memohon maaf. Mudah-mudahan yang seharusnya pergi, tapi belum bisa karena kuota supaya bersabar. Semoga tahun depan bisa dinormalisasikan, sehingga jemaah bisa pergi secara maksimal," ucapnya.

Ridwan Kamil akan menjadi Pemimpin Jemaah Haji Jawa Barat atau Amirulhaj musim ibadah haji 2022 ini. Dia akan mendampingi sekitar 17.000 jemaah hari di Jabar. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat M Arifin Soedjayana menyampaikan, setiap kabupaten/kota melakukan pengadaan penanda hewan kurban sehat yang berbeda-beda. Namun, terdapat dua penanda sebagai ciri hewan kurban sehat. Satu tanda dapat dilihat di bagian kuping, dan satu lagi berbentuk kalung. 

Selain itu, sebagai syarat utama hewan kurban sehat adalah adanya Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). “Itu yang paling inti karena kalau ciri atau penanda ada, tapi SKKH tidak ada itu bisa menjadi masalah. Penanda tambahan pada ternak supaya lebih menenangkan konsumen. Tandanya bisa di kuping atau kalung,” kata Arifin.

Terkait hewan kurban cacat, Arifin memastikan, bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya memberikan dua kategori, yakni hewan bergejala ringan dan gejala berat, yang masing-masing ada gejala klinisnya. 

Untuk gejala ringan, yakni panas atau hidung mengeluarkan ingus. Sedangkan hewan bergejala berat paling pokok adalah hewan pincang atau tidak bisa jalan. “Jadi yang gejala berat masalahnya di kaki, itu tidak bisa digunakan kurban karena bisa disebut cacat,” ujarnya.

Adapun pemerikasaan kesehatan hewan kurban dilakukan secara berjenjang, mulai dari kabupaten kota atau provinsi pengirim, kemudian saat hewan kurban tiba. “Kabupaten/kota akan tetap melakukan monitoring, dan Provinsi menurunkan dokter hewan,” kata Arifin.

Pada hari yang sama, Gubernur meninjau salah satu RW di Desa Mekarjaya, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung, yang mayoritas warganya beternak sapi. Di kawasan itu ada sekitar 400 ekor sapi yang suspek PMK. Gubernur memberikan bantuan obat-obatan, APD, dan disinfektan. (*)

Iklan