Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kerja dari Rumah, ASN Diminta Tidak Turunkan Kualitas Kinerja

Selasa, 17 Maret 2020 21:12 WIB

Iklan

INFO JABAR — Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) telah menerbitkan surat edaran Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja di rumah dalam kaitannya sebagai antisipasi penyebaran virus corona. Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun menerapkan sistem tersebut dengan catatan ASN tidak menurunkan kualitas kinerjanya.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui sekretaris daerah Jabar telah mengirimkan surat edaran kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melakukan kombinasi kerja di kantor maupun kerja di rumah bagi ASN selama 14 hari ke depan, sebagai bagian pengendalian penyebaran virus corona.

Namun bekerja dari rumah (work from home) tersebut harus benar-benar dimaksimalkan sehingga tidak berpengaruh pada kinerja ASN, terutama terhadap pelayanan.

Sekda Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja, mengatakan flexible working arrangement saat ini tidak bisa dihindarkan dalam kondisi menghadapi bencana non-alam ini. Memang secara konsep sudah dilakukan Pemerintah Provinsi karena pengkajian sudah dari satu tahun yang lalu.

“Tapi kebetulan, dalam posisi seperti ini untung kita sudah mempersiapkan itu,” kata Setiawan usai memimpin rapat di Ruang Ciremai, Gedung Sate, Selasa, 17 Maret 2020.

Untuk tahap pertama, kata dia, ASN yang bekerja dari rumah hanya dimungkinkan untuk posisi-posisi pelaksana dan fungsional non-pelayanan serta pengawas.

Saat ini, kata dia, jumlah ASN di Jabar mencapai 36 ribu orang dan seperempatnya adalah struktural. Yang ada di kantor-kantor lebih sedikit karena yang masih diwajibkan untuk mengantor ada di posisi eselon 2 dan administrator atau eselon 3. Sementara eselon 4 dan fungsional nantinya ke kantor tergantung kebutuhan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Itu boleh dan itu diatur oleh semua kepala OPD Masing-masing. Itu yang ada di surat edaran sekretaris daerah yang tadi malam kita edarkan,” kata dia.

Berikutnya, tentu saja semua ini harus dikaitkan dengan penilaian kinerja. Masing-masing administrator atau eselon tiga harus bisa mengontrol para pengawas, pelaksana maupun jabatan fungsional yang memang akan bekerja dari rumah.

“Berikutnya jangan sampai semua mengganggu kinerja karena bekerja dari rumah ini bukan berarti libur, mereka harus standby dan siap dipanggil kapanpun juga, on call. Tetapi yang penting di sini produktivitas kerja kita jangan sampai menurun. Lalu dari sisi kedisiplinan juga dalam artian jam kerja dari rumah bukan berarti bisa kelayapan ke mana-mana apalagi dia pulang mudik,” tuturnya.

Bekerja dari rumah hanya sebuah sistem, bahwa saat ini semua pihak tengah dalam fase 14 hari ke depan yang mencoba untuk bisa mengembangkan bekerja dari rumah. “Kalau mereka tidak bekerja di rumah atau malah bepergian seperti rekreasi itu akan ada sanksi disiplin,” kata dia.

Setiawan menambahkan, dalam rangka ASN bekerja dari rumah tersebut, pihaknya meminta Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Barat untuk menyiapkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) karena bekerja dari rumah ini memerlukan kombinasi dalam arti menyiapkan jaringan yang cukup memadai.(*)

Iklan