Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemprov Jabar Raih Penghargaan UKPBJ

Kamis, 25 Mei 2023 22:44 WIB

Iklan

INFO JABAR – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) meraih penghargaan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Proaktif tahun 2023. Penghargaan tersebut diserahkan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Hendrar Prihadi kepada Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Jabar Gandjar Yudniarsa dalam Rapat Koordinasi UKPBJ Proaktif Tahun 2023 di Hotel Westin Jakarta, Rabu 24 Mei 2023.

"Kami memberikan apresiasi kepada seluruh stakeholder dan segenap unsur Biro PBJ Jawa Barat atas dukungan dan upaya yang telah dilakukan untuk meningkatkan maturitas dan kapabilitas UKPBJ," kata Gandjar, Kamis 25 Mei 2023.

Penghargaan ini merupakan bentuk komitmen Pemda Provinsi Jawa Barat mewujudkan tata kelola pengadaan barang/jasa yang lebih baik. Pihaknya berharap penghargaan tersebut mampu menjadikan UKPBJ sebagai pusat keunggulan dalam menjalankan tugas fungsinya untuk meningkatkan nilai manfaat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Selain itu, pencapaian ini dapat menjadi katalis dalam mencapai tujuan organisasi melalui pengadaan barang/jasa yang efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil dan tidak diskriminatif, serta akuntabel sehingga memberikan dampak yang signifikan terhadap pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di Jawa Barat," kata Gandjar.

Adapun Pemprov Jabar memperolah penghargaan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Proaktif karena memenuhi kriteria penilaian yang disyaratkan, yaitu (1) UKPBJ yang telah mencapai tingkat kematangan Proaktif, (2) tingkat keterisian SDM JF PPBJ, (3) nilai ITKP K/L/Pemda minimal berada dalam kategori baik (skor ITKP >70), dan (4) pimpinan tertinggi Pemda (kepala daerah) yang tidak sedang terjerat permasalahan hukum berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.(*)

Iklan