Gubernur Jawa Barat Minta Warga Jangan Dulu Mudik ke Jabar
Kamis, 26 Maret 2020 18:19 WIB
INFO JABAR — Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, meminta warga yang bekerja di luar Jawa Barat untuk tidak pulang kampung sebelum situasi kembali kondusif dari Covid-19. Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil meminta warga Jabar yang bekerja di Ibukota Jakarta misalnya, menetap di tempat mereka tinggal di sana sampai situasi kembali normal.
Hal itu diungkapkan Emil ketika merespons usulan DPRD Jabar terkait dengan karantina daerah di Jabar.
"Dari DPRD ada usulan lockdown untuk beberapa daerah, sedang kita diskusikan dengan pemerintah apakah masukan-masukan dari kami bisa dipertimbangkan terkait masukan dari DPRD yang melaporkan banyak orang yang mudik ke Jabar," kata Ridwan di Gedung Sate, pada Kamis, 26 Maret 2020.
Diakui Emil, masalah Covid-19 di Jabar alami lonjakan, terutama dalam jumlah orang dalam pemantauan (ODP).
"Jadi problem hari ini ODP melonjak karena orang-orang yang harusnya tetap di Jakarta (misalnya) menggunakan momen (bekerja/belajar di rumah) ini malah pulang ke daerah seperti mudik dan ini menjadi kendala dan harus melakukan sebuah tindakan preventif," katanya.
Senada dengan Emil, Ketua DPRD Jabar, Taufik Hidayat pun meminta pemerintah pusat agar melarang mobilitas warga antar daerah.
"Sudah disampaikan kalau mudik-mudik ini dilarang, karena mungkin rakyat banyak yg belum mengerti bahwa 14 hari itu bukan untuk jalan-jalan tapi diam di tempat (rumah)," kata Taufik.
Untuk diketahui, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menjelaskan karantina wilayah atau lockdown harus mempertimbangkan beberapa hal, terutama efektivitasnya.
"Kebijakan lockdown itu bahasa media dan publik yang sudah dikenal. Dalam undang-undang kita lockdown itu dikenal dengan Undang-Undang No. 6/2018 tentang kekarantinaan kesehatan. Di situ disebutkan ada empat jenis pembatasan dalam pasal 94," katanya di Gedung Sate, Rabu 18 Maret 2020 lalu.
Dalam pasal 94, disebutkan pertama karantina rumah artinya orang tidak boleh keluar rumah, kedua karantina rumah sakit yaitu seseorang diisolasi sambil dirawat, ketiga karantina wilayah atau lockdown yang keempat pembatasan sosial berskala besar.
"Dalam undang-undang ini kewenangan 3 dan 4 itu kewenangan pada menteri dan itu menteri kesehatan. Arahan dari presiden, daerah yang akan membuat kebijakan pembatasan tersebut itu dapat mengusulkan, mengajukan menyampaikan saran kepada kepala Gugus Tugas pada Doni Monardo, Kepala BNPB," ujar Tito.
Sesuai Undang-Undang tersebut, gugus tugas bisa menyampaikan saran kepada menteri kesehatan maka kebijakan secara resmi akan dikeluarkan oleh Kemenkes kalau memang hal itu perlu dilakukan. Tapi kebijakan karantina wilayah dijelaskan pula dalam pasal yang lain yang memuat tujuh pertimbangan. (*)