Bey Tegaskan Setiap Warga Negara Berhak Menerima Informasi yang Bermanfaat
Kamis, 12 September 2024 22:03 WIB
INFO JABAR - Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin menegaskan setiap warga negara berhak mendapatkan informasi yang akurat, objektif dan bermanfaat dari media penyiaran. Menurutnya, setiap informasi yang datang dari media penyiaran harus dapat diakses dengan mudah oleh seluruh masyarakat tanpa terkecuali.
Menurut Bey, penyiaran berkeadilan memiliki makna strategis bahwa informasi harus dapat diakses oleh semua orang. Melalui informasi yang disampaikan itu, diharapkan masyarakat akan banyak tahu tentang berbagai perkembangan dunia.
"Setiap warga berhak mendapatkan informasi yang bermanfaat tanpa terkecuali," kata Bey pada ajang Anugerah Penyiaran KPID Jabar 2024 bertema "Penyiaran Berkeadilan" di Trans Hotel, Kota Bandung, Rabu, 11 September 2024.
Tak hanya itu, Bey juga berharap media perlu mencerminkan keragaman masyarakat, termasuk menyuarakan kelompok marginal, perempuan dan anak-anak. "Para pelaku penyiaran bertanggung jawab menyajikan konten yang adil dan seimbang agar pesan dapat diterima dengan baik oleh semua lapisan masyarakat," ujarnya.
Menurutnya, penyiaran bukan sekadar menyebarkan informasi, tetapi perlu memastikan pesan yang kredibel kepada masyarakat. "Ini berarti kualitas menjadi kunci utama, mulai dari video yang disajikan di televisi hingga kekuatan tulisan dan foto yang menghiasi media cetak dan online," katanya.
Mengenai penghargaan yang diberikan, Bey mengatakan itu merupakan bentuk apresiasi atas kerja keras dan dedikasi para insan media dalam menjaga integritas dalam setiap konten yang dibuat. "Teruslah berkarya dan berikan yang terbaik untuk masyarakat Jawa Barat dan Indonesia," kata dia.
Selain itu, pada ajang Anugerah Penyiaran KPID Jabar 2024 juga diluncurkan kanal aduan KPID Jawa Barat pada Jabar SuperApps Sapawarga. Itu merupakan bentuk kolaborasi antara KPID Jabar dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kanal tersebut dikhususkan untuk masyarakat yang dilibatkan secara aktif berperan dalam menyeleksi konten media bila ada penyiaran yang tidak sesuai dengan kaidah dan aturan penyiaran yang ada. (*)