Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemakaman Jenazah Covid-19 di Jabar Ikuti Protokol Kesehatan

Jumat, 3 April 2020 15:42 WIB

Iklan

INFO JABAR — Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil, memastikan perlakuan jenazah Covid-19 di Jabar sampai proses pemakaman, sudah sesuai protokol kesehatan yang dianjurkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Dalam siaran persen Humas Jabar, Emil, sapaan Ridwan Kamil, mengimbau masyarakat tidak menolak pemakaman jenazah Covid-19 di lingkungannya, karena segala prosesnya diyakini aman dan tidak akan menimbulkan persoalan.

"Saya mendengar ada beberapa berita, di mana pemakaman pasien-pasien Covid-19 ini ditolak masyarakat dengan alasan takut virusnya menular. Itu (virus menular) tidak benar," kata Emil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat, 3 April 2020.

Emil menjelaskan virus itu mati pada saat inangnya mati atau jenazahnya meninggal dunia. Artinya, virusnya ikut mati. 

"Rumah sakit sudah melakukan prosedur yang disarankan oleh WHO, sehingga sudah sangat-sangat aman," ujar Emil. 

Dia pun mengajak masyarakat berempati kepada keluarga korban Covid-19, dan tidak memberikan stigma yang akan memperdalam luka serta kesedihan. Dengan begitu, penolakan pemakaman jenazah Covid-19 tidak akan terulang.

"Kita harus punya rasa yang toleran, dan jangan menambah luka dengan stigma. Mereka sudah kehilangan, mereka butuh dukungan, butuh dikuatkan. Mari kedepankan rasa kemanusiaan, dengan merasakan apa yang orang lain rasakan," ucapnya.

Prinsip utama pemulasaran jenazah Covid-19 di Jabar adalah menghormati jenazah, dan melindungi diri serta lingkungan dari infeksi. Dari prinsip tersebut, Dinas Kesehatan (Dinkes) Jabar menetapkan ketentuan umum pemulasaran jenazah infeksius, khususnya jenazah Covid-19. 

Kepala Dinas Kesehatan Jabar, Berlian Hamdani Gelung Sakti, memaparkan pertama, memastikan jenazah sudah didiamkan selama lebih dari dua jam sebelum dilakukan perawatan jenazah. Kemudian, menerapkan kewaspadaan standar, yakni memperlakukan semua jenis cairan dan jaringan tubuh jenazah sebagai bahan yang menular dengan cara menghindari kontak langsung.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Tidak mengabaikan etika, budaya, dan agama yang dianut jenazah. Lalu, semua lubang-lubang tubuh ditutup dengan kasa absorben dan diplester kedap air. Petugas harus memastikan badan jenazah bersih dan kering," kata Berli.

Petugas maupun keluarga jenazah yang ikut mengurus jenazah harus mengikuti prosedur, seperti menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Menurut Berli, hal itu dilakukan guna mencegah penularan. 

"Setelah dimandikan dan dikafani atau diberi pakaian, jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah atau dibungkus dengan plastik dan diikat rapat," ucapnya. 

"Jika diperlukan pemetian, maka peti jenazah ditutup rapat. Pinggiran peti disegel dan dipaku atau disekrup sebanyak empat sampai enam titik. Peti jenazah yang terbuat dari kayu harus kuat, rapat, dan ketebalan peti minimal tiga sentimeter," katanya. 

Desinfeksi lingkungan pun akan dilakukan sebagai upaya pencegahan penularan. Alat medis, tempat persemayaman, sampai ambulans yang digunakan mengantar jenazah ke rumah duka dan makam akan disemprot desinfektan. 

"Sesudah proses pemakaman selesai, keluarga dan pelayat harus menerapkan protokol kedatangan sampai di rumah, seperti mencuci tangan sesuai prosedur WHO, segera mandi, dan tidak menyentuh barang apapun di rumah," ucapnya. 

Dia menambahkan semua prosedur dibuat untuk menghormati jenazah, keluarga jenazah, serta melindungi diri dan lingkungan dari penularan. (*)

Iklan