Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Emil: Jangan Kuatir, Jenazah Covid-19 Tidak Menulari Masyarakat

Rabu, 8 April 2020 16:11 WIB

Gubernur Jabar Ridwan Kamil meninjau proses pemakaman pasien COVID-19 di TPU Cikadut, Kota Bandung, Rabu (8/4/2020). (Foto: Pipin/Humas Jabar)
Iklan

INFOJABAR- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil atau Emil meminta masyarakat untuk tidak menolak jenazah pasien Covid-19 yang akan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU). Pasalnya, jenazah tersebut dipastikan tidak akan menularkan virus kepada yang masih hidup.

 

"Semua yang sudah meninggal dunia jauh dari potensi penularan (kepada masyarakat)," kata Emil, saat meninjau TPU Cikadut, Kota Bandung, Rabu, 8 April 2020.

 

Emil menegaskan, prosedurpemulasaraan sudah dilakukan sangat ketat sehingga sangat aman. "Virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan penyakit Covid-19 itu akan mati tujuh jam setelah pasien meninggal dunia," katanya.

 

Dia menambahkan, selain sesuai syariat, SOP (Standar Opersional Prosedur) atau protokol kesehatan pemulasaraan jenazah sebelum dimakamkan pun ketat, mulai dari disemprot disinfektan, dibungkus plastik khusus, hingga membungkus kembali bagian luar peti mati dengan plastik.

 

Untuk itu, warga diminta tidak khawatir dan cemas berlebihan terhadap pemakaman pasien Covid-19 karena virus tidak akan menulari masyarakat di sekitarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

 

"Jadi warga di sekitar pemakaman yang ada di seluruh Jabar, jangan khawatir dan cemas berlebihan. Gunakan ilmu sebagai dasar keputusan kita dalam mewaspadai Covid-19 ini," ujar Emil.

 

Adapun saat melakukan inspeksi ke TPU Cikadut ini, Emil sekaligus memantau pemakaman jenazah PDP (Pasien Dalam Pengawasan) Covid-19 yang dirawat di Rumah Sakit Paru Dr. H. A. Rotinsulu Kota Bandung. 

 

"Saya melakukan inspeksi di pemakaman, bisa kita lihat para petugas sedang melaksanakan kegiatan yang sangat mulia yaitu menguburkan jenazah yang terindikasi PDP dan positif Covid-19," ucap Emil.

 

Lahan seluas dua hektare di TPU Cikadut yang berlokasi di Kecamatan Mandalajati sendiri sudah diputuskan oleh Pemerintah Kota Bandung sebagai lokasi pemakaman Covid-19. Hingga kini, sudah ada 15 jenazah yang dimakamkan di TPU Cikadut dan tidak ada penolakan dari warga setempat. (*) 

Iklan