Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemprov Jabar Siapkan Layanan Pengaduan Ketenagakerjaan

Rabu, 8 April 2020 19:27 WIB

Iklan

INFO JABAR — Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat membuka Layanan Pengaduan Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat melalui sambungan hotline 0811-2121-444. Layanan aduan tersebut merupakan bagian dari antisipasi penyebaran virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 di Jabar di bidang ketenagakerjaan. 

 

Layanan bisa digunakan jika ada tenaga kerja yang melanggar social/physical distancing selama tanggap bencana Covid-19, ada industri tidak mematuhi social/physical distancing selama tanggap bencana Covid-19, dan ada pekerja/buruh dirumahkan/di-PHK tanpa prosedur sesuai ketentuan selama tanggap bencana Covid-19. 

 

Selain itu, aduan bisa dilaporkan jika ada pekerja migran Indonesia (procedural/unprocedural) tidak melapor diri kapulangannya ke pemerintah desa dan kelurahan setempat, ada perselisihan hubungan industrial yang harus dilaporkan, dan ada informasi atau data bidang ketenagakerjaan yang ingin diketahui atau perlu diketahui oleh dinas yang membidangi ketenagakerjaan. 

 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat M Ade Afriandi mengatakan, layanan pengaduan tersebut sudah ada sebelum adanya pandemi Covid-19, namun kurang aktif. Seiring dengan instruksi Gubernur Jawa Barat terkait pengawasan ketenagakerjaan di tengah pandemi Covid-19 pihaknya menggenjot alur laporan dari masyarakat dari layanan aduan tersebut. 

 

Menurut dia, layanan pengaduan melalui hotline tersebut sejalan dengan imbauan untuk ASN bekerja dari rumah dan keterbatasan dari jumlah pengawas tenaga kerja saat ini yang tidak memungkinkan untuk mengecek kondisi ketenagakerjaan di setiap perusahaan. Pengawas pun tidak mungkin melakukan pengawasan dari rumah atau dipaksakan turun langsung ke lapangan dalam kondisi seperti sekarang ini. 

 

"Alurnya, operator hotline menyampaikan rekap pengaduan kepada Sekdis (sekretaris dinas) untul dishare kepada bidang terkait, diproses sesuai tupoksi bidang. Hasilnya disampaikan kepada pengirim aduan langsung atau e-mail," kata Ade, Rabu 8 April 2020.

 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jika laporan perlu ditindaklanjuti di lapangan, kata dia, makan laporan akan diproses oleh Bidang/UPTD/Balai.

 

"Dalam beberapa hari setelah dipublikasikan, rata-rata pengadu melaporkan, bahwa mereka di PHK. Serta aduan bahwa mereka dirumahkan oleh perusahaan, namun gajinya tidak dibayar," kata Ade. 

 

Terpisah, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, layanan hotline bisa dijadikan saluran bagi laporan pengawasan tenaga kerja asing di Jabar. 

 

"Pengawasan terhadap warga negara asing di Jabar itu sudah kami lakukan di lewat dinas tenaga kerja. Jadi dinas tenaga kerja, saya perintahkan untuk membuka hotline khusus. Kepada para karyawan-karyawan yang miliki kolega warga negara asing dan juga bosnya orang-orang asing bisa melaporkan (melalui hotline ini)," kata Emil, sapaan Ridwan Kamil. 

 

Dia mencontohkan, laporan pengawasan bisa berupa melaporkan atasan yang merupakan tenaga kerja asing yang tidak melakukan karantina setelah pulang dari negara asalnya. Atasannya malah langsung bekerja. 

 

"Oleh karena itu pengawasan kita lakukan terhadap ribuan TKA, hal itu khususnya bagi mereka yang baru bepergian dari luar negeri. Mereka wajib karantina karena yang traveling statusnya ODP (Orang Dalam Pemantauan)," ujar Emil. (*) 

Iklan