Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jawa Barat Miliki 3.800 Posko Covid-19

Selasa, 9 Februari 2021 19:33 WIB

Iklan

INFO JABAR -Guna menunjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, Provinsi Jawa Barat telah memiliki 3.800 posko Covid-19 di tingkat desa/kelurahan. Hal tersebut sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 tahun 2021.

Diketahui, PPKM berbasis mikro akan mulai diterapkan Selasa 9 Februari hingga Senin 22 Februari 2021. Kebijakan ini kelanjutan dari PPKM Jawa Bali yang sudah dilakukan dua kali. 

Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, 3.800 posko Covid-19 hadir sejak tahun lalu. Selanjutnya dia meminta pemkab/pemkot segera membentuk posko untuk sekitar 1.500 desa/kelurahan dalam 2-3 hari mendatang. Terlebih, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal telah menyetujui penggunaan dana desa untuk pembentukan posko tersebut. 

Ridwan Kamil memaparkan, nantinya posko ini bakal memiliki sejumlah fungsi dengan diisi petugas dari personel kepolisian dan TNI. Sehingga akan memudahkan dalam melakukan pencegahan, tracing hingga merekomendasikan tempat isolasi. "Posko ini memiliki tugas khusus untuk melakukan pencegahan, tracing dan rekomendasi treatment, personilnya anggota TNI Polri dan mitra," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Gubernur Jabar menyampaikan, lokasi desa dan kelurahan yang akan menerapkan PPKM Mikro bakal ditentukan melalui Surat Keputusan (SK) bupati/ wali kota. Artinya kabupaten kota yang menetapkan desa mana saja yang berada dalam zona merah, oranye, kuning dan hijau. "Desa/ kelurahan yang melakukan PPKM Mikro yang sifatnya menutup wilayah keputusannya besok oleh SK bupati/ wali kota," ujarnya.

Karena data lama dan data baru masih tercampur, Pemprov Jabar a tidak akan menggunakan data dari pemerintah pusat untuk menetapkan level kewaspasaan desa/kelurahan. Yang bakal dilakukan, yaitu menggunakan data lokal dari laboratorium daerah. "Jadi mana desa yang zona merah, oranye, kuning, hijau kita tidak akan menggunakan data pusat karena masih bercampur dengan kasus lama tapi kita akan gunakan data lokal dan petanya baru bisa hadir besok,"katanya.

Emil -sapaan Ridwan Kamil- memastikan selama penutupan wilayah ini akan memberikan bantuan sembako untuk warga di desa atau kelurahan yang berstatus zona merah. Selain itu, pola penerapannya akan sama saat melakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di klaster Secapa AD Kelurahan Hegarmanah, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung.(*)

Iklan