Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tekan Angka Covid-19, ASN Jabar Dilarang Bepergian

Kamis, 11 Februari 2021 16:21 WIB

Iklan

INFO JABAR - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat diminta turut andil menekan risiko penyebaran Covid-19 pada momentum libur panjang di hari besar keagamaan. Hal ini menyusul larangan berpergian ke luar daerah saat libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili pada Jumat, 12 Februari-Minggu 14 Februari.

Pelarangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 30 / KS.02.02 / BKD tentang Pembatasan Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Covid-19. 

Acap kali momen libur panjang berdampak pada naiknya angka positif Covid-19. Karena itu, dengan pelarangan tersebut diharapkan dapat menekan risiko penyebaran. "Kita tahu momen libur panjang selalu berdampak pada kenaikan terkonfirmasi positif COVID-19," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja  dikutip dari keterangan resmi tim Humas Jabar.

Naiknya angka positif Covid-19 pascalibur panjang pernah terjadi pada 28 Oktober - November 2020 . Kala itu, terjadi peningkatan 41 persen. Jumlah kenaikan tersebut menjadikan Jabar sebagai provinsi dengan kenaikan kasus Covid-19 tertinggi kedua secara nasional di bawah Jawa Tengah selepas libur panjang.  Namun jumlah positif Covid-19 tersebut masih di bawah  pascalibur Agustus 2020 lalu, terjadi peningkatan kasus 50,6 persen di Jawa Barat selama sepekan,

Surat edaran tersebut selain melarang berpergian ke luar daerah, ASN di lingkungan Pemprov Jabar juga diimbau untuk mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan. Apalagi, ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam penanganan Covid-19. "Dalam konteks penanganan Covid-19, ASN harus turut memutus rantai Covid-19," ucapnya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setiawan memastikan, ASN yang melanggar akan mendapatkan sanksi. Kepala perngkat daerah ditugaskan mengawasi penerapan larangan tersebut adalah kepala perangkat daerah. "Apabila ASN melanggar, pimpinan masing-masing bisa memberikan sanksi. Dari yang paling ringan sampai berat," tuturnya. 

Lebih lanjut, pihaknya juga mengimbau masyarakat di Jabar agar merayakan Imlek secara daring dengan tetap berada di rumah. Jika ada keperluan mendesak untuk keluar rumah, masyarakat diwajibkan menerapkan protokol kesehatan 5M dengan ketat. 

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jabar Ade Afriandi mengatakan, pihaknya akan melibatkan Satuan Pelindungan Masyarakat (Satlinmas) di level desa/kelurahan untuk turut mengawasi mobilitas masyarakat saat libur Tahun Baru Imlek. 

"Satlinmas akan mengawasi mobilitas masyarakat yang masuk dan keluar dari lingkungannya," ujarnya. Dengan keterlibatan Satlinmas, mobilitas masyarakat dapat ditekan supaya libur panjang kali ini tidak berdampak pada kenaikan kasus Covid-19.(*)

Iklan