Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Demi Perda, Pemprov Jabar Dengar Masukan Ponpes

Kamis, 18 Februari 2021 13:28 WIB

Iklan

INFO JABAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memastikan akan bersifat terbuka atas masukan pengurus pondok pesantren (ponpes) di 27 kabupaten dan kota. Khususnya dalam merumuskan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak dan juknis) Peraturan Daerah (Perda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang telah disahkan. 

Untuk menyosialisasikan dan menyusun juklak dan juknis  tersebut, Pemprov Jabar melakukan roadshow, di antaranya ke Ponpes Ar-Rahmat, Kabupaten Majalengka, Rabu 17 Februari 2021.

Wakil Gubernur (Wagub) Jabar Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, biasanya Perda harus terlebih dulu dibuat juklak dan juknis baru sosialisasikan. Namun berbeda dengan Perda Pesantren, sebagai perda pertama yang pernah ada.

"Selain itu kami juga ingin menyusun juklak dan juknis yang memenuhi keinginan Ponpes.  Ini adalah salah satu bentuk penghargaan Pemda Provinsi Jabar untuk pesantren," ujar Uu berdasarkan rilis resmi tim Humas Jabar.

Uu menuturkan, ada tiga manfaat yang didapat Ponpes dengan perda tersebut. Pertama akan diberikan penyuluhan dan pelatihan kepada santri dan kiai terutama dalam mengelola lingkungan dan ekonomi pesantren. Kedua, akan banyak program pemberdayaan bagi pesantren, dan ketiga Pemprov Jabar akan memberikan bantuan kepada ponpes dan santrinya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, Wagub Jabar menegaskan bahwa ponpes harus memiliki legalitas yang diakui oleh Kementerian Agama. Legalitas diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban pihak pemerintah kepada ponpes khususnya terkait dana bantuan yabg akan diberikan."Dari 15 ribuan pesantren,  yang sudah memiliki legalitas baru sekitar 8.500. Saya harap yang belum untuk segera diurus," ujarnya. 

Uu menilai, kehadiran Perda Pesantren ini juga sebagai wadah mempersatukan ulama di Jabar. "Perda ini sebagai jawaban bahwa tidak ada kriminalisasi terhadap ulama," kata dia. 

Dalam sosialisasi tersebut, beberapa pengurus Ponpes menyampaikan sejumlah masukannya. Ade Susmita, pengurus Ponpes Al Mubarok dari Desa Kelapa Dua menyampaikan, “Semoga perda akan memberikan pemerataan terutama bagi pesantren kecil. Juklak dan juknis serta syarat bantuan juga jangan dipersulit," ujarnya. 

Salah satu pengurus Ponpes lainnya, Nabawi berharap agar para kiai dan santri diberikan sertifikat yang kekuatannya sebanding dengan ijazah pada sekolah umum."Bukan hanya dana BOS, kami juga ingin sertifikasi guru ngaji. Tentunya agar lulusan kami tidak dipandang sebelah mata," katanya.(*)

Iklan