Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wagub Jabar: Perda Pesantren Fokus Tiga Aspek

Kamis, 18 Februari 2021 14:04 WIB

Iklan

INFO JABAR - Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum memastikan setelah Peraturan Daerah (Perda) Fasilitasi Persantren terbit maka akan banyak kemudahan yang didapatkan. Di antaranya  bantuan dana yang bukan dalam bentuk hibah melainkan bersifat reguler sama halnya seperti pembiayaan di SMA/MA.

Uu Ruzhanul mengatakan, pembiayaan pesantren  mencakup kesejahteraan pengajar pesantren, dana BOS santri, serta pembangunan fisik. Pihaknya berkomitmen memberikan bantuan sesuai kebutuhan selama pesantren tersebut terdaftar secara legal."Jadi kiai nanti kalau diberi bantuan pemerintah hanya menerima manfaat, tidak ikut membangun," ujarnya berdasarkan rilis resmi Tim Humas Jabar. 

Ada tiga hal yang menjadi fokus Perda Pesantren yakni pembiayaan, penyuluhan dan pembinaan. Untuk aspek penyuluhan, perda mengamanatkan pemberdayaan pesantren di berbagai aspek kehidupan seperti kesehatan, pertanian, dan lingkungan hidup.  “Ini jadi tanggung jawab semua (perangkat daerah), bukan  Biro Kesra saja,” katanya. 

Untuk aspek pembinaan, mencakup penguatan SDM pesantren seperti santri, pengajar, serta kiai dan ulama. “Termasuk di dalamnya adalah ijazah atau syahadah yang akan dihargai dan disamakan sederajat," ujarnya. 

Wagub Uu yang juga menjabat Panglima Santri ini telah menuntaskan roadshow Perda Pesantren keempat dan kelima, di Cirebon dan Majalengka, Rabu 17 Februari 2021). Sebelumnya, dia telah sosialisasi di Kabupaten Subang, Purwakarta, dan Kota Bandung. Berikutnya , sosialisasi akan dilakukan di Kabupaten Ciamis.   

Di Cirebon, Uu mensosialisasikan Perda Pesantren ke Madrasah Aliyah Negeri Model Babakan Ciwaringin, Kecamatan Ciwaringin. Sementara di Majalengka dia berkunjung ke Ponpes Ar-Rohmat, Desa Weragati, Kecamatan Palasah. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Uu, tujuan roadshow untuk melihat langsung kehidupan pesantren di tiap daerah dengan dinamika permasalahannya. Apa yang didapat selama raodshow akan dijadikan bahan masukan untuk membuat petunjuk pelaksanaan dan teknis perda.

Ini juga berguna saat penyusunan peraturan gubernur sebagai turunan perda. "Perda ini perlu juklak juknis berdasarkan masukan para kiai dan ulama (pesantren) agar sesuai harapan," katanya. 

Uu menyampaikan terimakasih kepada Kementerian Agama yang membantu implementasi Perda Pesantren khususnya dalam pengembangan program.  Perda Pesantren sangat membantu Kemenag dalam penguatan pesantren seperti amanat UU 18/2018 tentang Pesantren. Di Kabupaten Cirebon, Kemenag mencatat ada 772 pesantren, namun masih banyak yang belum teregistrasi.

"Perda Pesantren akan semakin memperkuat peran pesantren dalam pembangunan. Dengan regulasi ini, upaya penguatan pesantren di Jabar makin memiliki dasar," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jabar Adib M.Ag.(*)

Iklan