Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Program Rutilahu Gerakan Ekonomi Jabar

Jumat, 26 Februari 2021 18:34 WIB

Iklan

INFO JABAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memprediksi akan menghadirkan 120 ribu lapangan kerja dari program perbaikan rumah tidak layak huni (rutilahu). Hal itu terukur bilamana satu rumah dapat mempekerjakan tiga hingga empat orang.  Di 2021, Pemprov Jabar  menganggarkan Rp 560 miliar untuk memperbaiki 31.500 unit rutilahu di 27 daerah. 

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Jabar Boy Iman Nugraha mengatakan, sesuai pesan utama Gubernur Jabar Ridwan Kamil bahwa perbaikan rutilahu harus dapat menjadi stimulus pemulihan ekonomi lokal. Baik itu mempekerjakan tenaga kerja setempat dan bahan baku.

"Satu perbaikan rutilahu bisa mempekerjakan tiga sampai empat orang. Belum lagi material dan bahan baku bisa menggerakkan ekonomi," ujar Boy berdasarkan rilis resmi tim Humas Jabar. 

Adapun program perbaikan rutilahu ini merupakan komitmen Pemprov Jabar di bawah kepemimpinan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum untuk mewujudkan hunian yang sehat bagi masyarakat. Namun selain itu, juga dapat menstimulus pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19. 

Melalui program ini, setiap keluarga penerima manfaat akan diberi bantuan senilai Rp 17,5 juta. Bantuan tersebut untuk material bangunan Rp16,5 juta. Sisanya untuk upah tenaga kerja dan administrasi. Semua keluarga penerima manfaat program rutilahu akan menerima bantuan dalam bentuk fisik (material bahan bangunan). 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Multiplier effect-nya diharapkan hunian sehat dapat meningkatkan derajat kesehatan penghuninya, meningkatkan produktivitas, pendapatan, ekonomi, dan kesejahteraannya," katanya. 

Menurut Boy, keluarga calon penerima manfaat program rutilahu merupakan hasil usulan desa/kelurahan melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) atau Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM). 

Usulan tersebut nantinya akan diverifikasi oleh pemerintah kabupaten/kota, serta terdaftar dalam Si Rampak Sekar (Sistem Perencanaan dan Penganggaran yang Terintegrasi antara Pemda Provinsi dengan Pemda Kabupaten/Kota se-Jabar dan Pemerintah Pusat)."Syarat CPCL (Calon Penerima, Calon Lokasi) antara lain lahan milik sendiri, kategori MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah), luas ruang yang mencukupi," ujarnya. (*)

Iklan