Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wagub Jabar Gencar Dorong Pesantren Kantongi Legalitas

Jumat, 19 Maret 2021 12:41 WIB

Iklan

INFO JABAR - Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum gencar menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Salah satu tujuannya, agar perda tersebut bisa diterima dan direalisasikan secara optimal. 

Terbaru, Uu menyosialisasikan perda tersebut di Pondok Pesantren Jagasatru, Kota Cirebon, pada Kamis 18 Maret 2021. Pada kesempatan ini, dia mendorong pondok pesantren di Jabar untuk mengurus legalitas di Kementerian Agama. 

Menurut dia, legalitas diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban pihak pemerintah kepada ponpes khususnya terkait dana bantuan yang akan diberikan.“Syaratnya harus memiliki legalitas dari Kementerian Agama supaya bisa mempertanggungjawabkan dana yang masuk, maka pesantren harus punya legalitas,” ujar Uu berdasarkan rilis resmi tim Humas Jabar.

Uu yang juga menjabat Panglima Santri Jabar, mendorong lahirnya Perda Pesantren agar pesantren khususnya salafiyah bisa mendapat bantuan resmi dari pemerintah.  Perda ini isinya antara lain terkait pemberdayaan, penyuluhan dan bantuan untuk pondok pesantren. " Andai dananya memungkinkan kami akan bantu pondok pesantren dalam pembangunan sarana dan prasarana,” katanya.

Adapun dalam Perda Pesantren, Pondok Pesantren, Dayah, Surau, Meunasah, atau sebutan lainnya Pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tujuan pesantren yakni menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil'alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya. Untuk mencapainya dilakukan melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka NKRI. 

SDM Pesantren terdiri dari para pihak yang terlibat langsung dalam penyelenggaraan pesantren, yakni kiai, tenaga pendidik dan kependidikan, santri, Dewan Masyayikh, serta Majlis Masyayikh. Sementara pesantren harus memenuhi unsur: kiai; santri yang bermukim; pondok atau asrama; masjid atau musala atau langgar; dan kajian kitab kuning atau dirasah Islamiah dengan pola pendidikan mu'allimin. 

 Ruang lingkup Perda Pesantren utamanya meliputi Pembinaan Pesantren, Pemberdayaan Pesantren, Rekognisi Pesantren, Afirmasi Pesantren, dan Fasilitasi Pesantren. Selain itu, Perda Pesantren turut membahas koordinasi dan komunikasi, kemitraan, hingga pendanaan. 

“Termasuk juga disitu ada pemberdayaan, yaitu penghargaan terhadap ijazah sahadah pesantren diakui oleh kami, yang nanti teknisnya diatur oleh Kementrian Agama Provinsi Jawa Barat,” kata Uu.(*)

Iklan