Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cegah Perdagangan Orang, Ridwan Kamil Minta Daerah Bentuk Gugus Tugas

Rabu, 28 April 2021 18:28 WIB

Iklan

INFO JABAR-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memberi perhatian serius terhadap upaya pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang. Untuk menyikapi permasalahan ini, ditargetkan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) hadir di 27 kabupaten/kota pada 2021 ini. 

Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, saat ini, baru 15 kabupaten/kota yang sudah membentuk Gugus Tugas TPPO. Pembentukan Gugus Tugas TPPO dinilai penting sebagai upaya pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang. 

 

"Saya targetkan 12 kabupaten/kota lainnya segera membentuk Gugus Tugas TPPO," ujar Ridwan Kamil berdasarkan rilis resmi tim Humas Jabar. 

 

Berdasarkan bukti empiris, kalangan perempuan dan anak adalah kelompok yang paling banyak menjadi korban TPPO. Tindakan ini telah meluas, baik dalam bentuk jaringan kejahatan yang terorganisasi maupun tidak.

 

"TPPO terhadap perempuan dan anak merupakan fenomena sosial dan menjadi permasalahan serius yang dihadapi pemerintah provinsi mengingat jumlah penduduknya terbesar se-Indonesia," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

 

Ridwan menuturkan, ketidakseimbangan relasi gender atau peran antara perempuan dan laki-laki dalam pembangunan, hingga kini masih belum sepenuhnya terwujud. Hal tersebut disebabkan kuatnya nilai-nilai sosial budaya yang bersifat patriarki yang menempatkan laki-laki lebih tinggi dari perempuan, baik di lingkup domestik maupun publik. "Dampak ketimpangan relasi kekuasaan itu mengakibatkan terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak," katanya.

 

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jabar menyebut, kasus TPPO di Jabar dalam kurun waktu tahun 2015-2021 yakni 29 kasus (2015), 30 kasus (2016), 51 kasus (2017), 17 kasus (2018), 13 kasus (2019), 10 kasus (2021) dan 12 kasus (sampai Maret 2021). 

 

Upaya pencegahan dan penanganan korban TPPO terhadap perempuan dan anak telah dilakukan Pemprov Jabar dengan membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO sebagai task force atau lembaga koordinatif dengan diterbitkannya Keputusan Gubernur Nomor 467/KEP.402-YANBANGSOS/2019.

 "Tugas utama gugus tugas ini adalah melakukan upaya preventif, penegakan hukum, kuratif dan rehabilitatif korban TPPO," ujarnya. (*)

Iklan