Wagub Jabar Ingatkan Pekerja Migran Jangan Berangkat Ilegal
Kamis, 6 Mei 2021 14:48 WIB
INFOJABAR-Pemerintah Provinsi Jawa Barat berupaya memberikan perhatian kepada pekerja migran. Hal itu dilakukan dengan melaksanakan amanat Perda Nomor 2 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan PMI Asal Daerah Provinsi Jawa Barat.
Diketahui, Perda pekerja migran ini disebut yang pertama di Indonesia. Pemprov Jabar merasa perlu memiliki perda karena provinsi ini penyumbang pekerja migran terbesar di Indonesia.
Perda ini juga menguatkan UU No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Terkait pendistribusian kewenangan, tugas dan tanggung jawab Provinsi diatur dalam Pasal 40. Selain itu, kewenangan, tugas dan tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota diatur dalam Pasal 41. Sedangkan kewenangan, tugas dan tanggung pemerintah desa diatur dalam Pasal 42.
Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, pihaknya berupaya menyediakan pendidikan kompetensi untuk para pekerja. Selain itu juga diupayakan penguatan lembaga akreditasi dan sertifikasi pekerja, menyediakan tenaga pendidik dan pelatih, peningkatan keterampilan keluarga pekerja migran, perlindungan perempuan dan anak.
Tak kalah penting yakni edukasi keuangan pekerja migran, edukasi kewirausahaan, pengelolaan remitansi lembaga perbankan di negara tujuan seperti misalnya kehadiran Bank bjb cabang Arab Saudi, untuk membantu pekerja migran mengirimkan uang ke tanah air.
"Memang di era globalisasi persaingan samakin ketat seleksi kehidupan semakin sulit, termasuk menjadi Pekerja migran," ujar Uu berdasarkan rilis resmi tim Humas Jabar.
Uu memastikan, Pemprov Jabar akan rutin menyosialisasikan UU 18/2017 untuk menciptakan iklim sehat bagi pekerja migran. Pemprov Jabar akan berkolaborasi dan berkoordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Selain keahlian, kendala lain yang biasanya dialami para PMI juga termasuk kendala bahasa. Menurut Uu, banyak pekerja migran yang sudah siap bekerja namun belum menguasai bahasa negara yang dituju. "Oleh karena itu diperlukan kerja sama antar pemerintah dengan pihak penyalur tenaga kerja dan tenaga kerja supaya para pekerja migran bisa sesuai dengan keinginan semua pihak," katanya
Uu mengimbau seluruh masyarakat supaya selalu taat aturan. Para pekerja dianjurkan berangkat ke luar negeri secara legal. Jangan sampai berangkat secara ilegal lewat agen- agen penyalur tenaga kerja yang tidak jelas.
Apalagi, Jabar telah memiliki Jabar Migran Service Center (JMSC), sebagai wadah perekrutan, pengaduan, serta pelayanan lainnya terkait PMI.Peluang untuk menjadi pekerja migran saat ini terbuka luas. Saat ini banyak permintaan tenaga kerja dari luar negeri, termasuk dari Jepang."Pemerintah selalu menyampaikan bahwa menjadi pekerja migran, jangan sampai jadi pilihan terakhir, sehingga segalanya dipersiapkan dengan sebaik mungkin," ujarnya. (*)