Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Industri Enggan Laporkan Kasus Covid-19 Bakal Kena Sanksi

Kamis, 24 Juni 2021 18:43 WIB

Gubernur Jabar Ridwan Kamil usai meninjau Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bayu Asih, Kabupaten Purwakarta, Kamis (24/6/2021). (Foto: Pipin/Biro Adpim Jabar)
Iklan

INFO JABAR - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil akan memberikan sanksi kepada industri yang enggan melaporkan kasus Covid-19 di lingkungannya. Pemberian sanksi dimulai dari teguran lisan, lalu teguran tertulis, denda, hingga akhirnya diproses secara hukum. 

Agar terhindar sanksi, Ridwan meminta pelaku industri mau melaporkan kasus Covid-19  kepada Satgas Covid-19 di daerahnya. Demikian pesan gubernur yang kerap disapa Kang Emil usai meninjau Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bayu Asih, Kabupaten Purwakarta, Kamis, 24 Juni 2021. "Saya mengimbau, saya akan mengirim surat teguran kepada industri yang tidak melaporkan," ujarnya.

Penindakan tegas ini bertujuan untuk mengingatkan para pelaku industri yang enggan melaporkan kasus Covid-19. Pasalnya, keengganan itu dapat menimbulkan persebaran virus meluas. Gegara tidak melaporkan, terjadilah perpindahan kasus dari industri ke rumah tangga, dan menimbulkan klaster rumah tangga.

Ridwan juga meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Jabar untuk memberikan informasi kepada pelaku industri mengenai pelaporan kasus Covid-19. Sehingga tidak ada lagi alasan bagi pelaku industri untuk tidak melaporkan kasus Covid-19 di lingkungannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Saya mengimbau kepada industri yang ada kasus mohon melaporkan ke Satgas masing-masing. Kalau diangap tidak jelas alurnya, saya titip Ibu Bupati pasang baliho (yang menjelaskan) alur melaporkan dari industri jadi, tidak ada alasan," ujar Ridwan.

Kapolres setempat juga diminta untuk mengambil tindakan tegas kalau masih ada industri yang tidak melaporkan. "Covid-19 itu bukan aib. Dengan transparansi, kita bisa menyelesaikan dengan baik sama-sama," katanya. (*)

Iklan