Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemprov Jabar Permanenkan Mekanisme Kerja Dinamis, Pelopor di Indonesia

Rabu, 21 Juni 2023 19:58 WIB

Iklan

INFO JABAR – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menjadi instansi pertama di Indonesia menerapkan Mekanisme Kerja Dinamis (MKD). Pemprov tetap mengedepankan pelayanan publik yang prima dan Aparatur Sipil Negara tetap produktif 100 persen.

"Jabar instansi pertama yang mempermanenkan MKD karena hasil kajiannya selama pandemi Covid-19 ada kerja-kerja ASN yang tidak bertemu dengan masyarakat bisa diselesaikan tanpa harus ke kantor sehingga keuntungannya mengurangi stres, biaya, juga anggaran yang sebenarnya tidak perlu dibelanjakan saat kerjanya terpenuhi tanpa harus ke kantor," kata Ridwan Kamil usai meluncurkan Mekanisme Kerja Dinamis, Senam Bugar di Tempat Kerja, dan Aplikasi Bugar.id di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung, Senin 19 Juni 2023.

MKD, kata Ridwan, dipermanenkan di lingkungan Pemda Provinsi Jabar berdasarkan kajian yang komprehensif dan menghadirkan beberapa keuntungan, yaitu mengurangi stres, anggaran yang tidak perlu dibelanjakan, dan biaya keperluan pribadi. Dia memastikan pelayanan yang diberikan oleh ASN Pemda Provinsi Jabar kepada masyarakat tetap maksimal seperti bekerja pada saat di kantor. "Jadi masyarakat tetap akan mendapatkan pelayanan seperti biasanya maksimal dari Pemprov Jabar," kata dia.

Ridwan Kamil mencontohkan, seorang ASN yang kerjanya membuat naskah pidato, approval zoom meeting online itu bisa dilakukan dengan metode MKD. "ASN yang kerjanya bikin pidato, mengelola administrasi, yang biasanya approval secara online, pokoknya yang tidak ada hubungan dengan interaksi fisik ini akan sangat bagus karena tadi mengurangi stres, biaya, menghemat resources," kata dia.

Dasar hukum dari penerapan MKD, Senam Bugar di Tempat Kerja dan aplikasi Bugar.id tercantum dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor  102 Tahun 2022 dan Peraturan Presiden No  21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Sekretaris Daerah Jabar Setiawan Wangsaatmaja menambahkan, tidak semua ASN dapat melaksanakan MKD. ASN yang berkinerja baik saja yang diperbolehkan untuk mengajukan MKD.

Menurut Setiawan sistem kepegawaian di Pemdaprov Jabar memiliki Boks Talenta, di mana seluruh ASN Jabar dinilai melalui dua sumbu. Sumbu X adalah penilaian terkait potensi dan sumbu Y adalah penilaian yang terkait dengan kinerja. Dengan demikian ASN yang hasil penilaiannya ada di boks paling kanan atas merupakan ASN dengan nilai kinerja baik.

"Kalau ASN mempunyai kinerja yang baik, lalu kompetensi dan potensinya juga baik, itu salah satu yang diberikan kesempatan untuk bekerja dari mana saja. Kriteria itu yang kita harus pegang," kata Setiawan.

Sementara itu, untuk menunjang Mekanisme Kerja Dinamis dan Senam Bugar di Tempat Kerja, Pemdaprov Jabar juga meluncurkan aplikasi bernama Bugar.id. Aplikasi ini menjadi panduan ASN Pemdaprov Jabar untuk berolahraga pada pukul 10.00 dan 14.00 demi tubuh tetap bugar dan sehat saat bekerja di kantor. (*)

Iklan