Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jabar Dorong Industri Gelar Tes Masif Covid-19

Sabtu, 25 April 2020 08:42 WIB

Iklan

INFO JABAR — Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) meminta industri yang tetap beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bodebek dan Bandung Raya untuk menggelar tes masif kepada karyawannya sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

 

Dilansir dari keterangan tertulis Humas Jabar, Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, Daud Achmad, menuturkan pihaknya berkoordinasi dengan pemerintah daerah kota dan kabupaten mendorong industri melakukan tes masif. 

 

"Kita berusaha tentunya dengan bupati dan wali kota untuk menerapkan hal itu. Karena tes, paling tidak rapid test, di perusahaan sangat penting," kata Daud dalam jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis 24 April 2020.

 

Daud mengatakan, Pemda Provinsi Jabar mendorong pemerintah pusat memberikan insentif kepada industri supaya menggelar tes masif di tempatnya masing-masing. 

 

"Jangan sampai sebuah perusahaan industri beroperasi, walau mendapat izin, dengan katakanlah ada 1.000 karyawan, kalau misalnya ada satu atau dua orang positif ini dampaknya bisa menularkan kepada yang lain," ucapnya. 

 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sejauh ini, kata Daud, belum ada instruksi bagi industri untuk menyiapkan ruang isolasi manakala ada karyawannya yang positif Covid-19. "Yang jelas kalau ada salah satu karyawan terkena Covid-19, ini akan dilayani protokol kesehatan," katanya.

 

Daud mengatakan, Pemda Provinsi Jabar untuk sementara meminta industri maupun perusahaan berunding dengan karyawan terkait gaji dan tunjangan hari raya (THR).

 

"Mengenai gaji, tidak hanya yang terkena, kita kembalikan perundingan dengan perusahaan. Kebijakan dari pusat, THR harus dibayarkan walau bisa dicicil. Industri yang tutup, kita sementara ini, kembalikan untuk berunding perusahaan dengan pekerjanya," ucapnya. 

 

Sebelumnya, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, mengatakan Pemda Provinsi Jabar akan mengeluarkan Sertifikat Bebas Covid-19 bagi industri yang tetap beroperasi selama PSBB. 

 

Untuk membuktikan bebas Covid-19, perusahaan tersebut harus melakukan tes masif terhadap semua karyawan. Perusahaan bisa beroperasi jika hasil tes menyatakan tidak ada karyawannya yang terpapar Covid-19. Kebijakan itu menjadi salah satu solusi Pemda Provinsi Jabar agar ekonomi bisa terus berjalan.(*) 

Iklan