Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemprov Jabar Sosialisasi Perda Pesantren di 27 Daerah

Selasa, 16 Februari 2021 10:25 WIB

Iklan

INFO JABAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat siap bersinergi dengan Kementerian Agama untuk memberikan penyuluhan, pemberdayaan, dan bantuan kepada seluruh pondok pesantren di Jabar. Hal itu dapat direalisasikan dengan kehadiran Peraturan Daerah (Perda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. 

Karena itu, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum tak henti menyosialisasikan perda tersebut, seperti yang dilakukan di Aula MAN 1 Kota Bandung, Jl. Cijerah No. 40 Kota Bandung, Senin 15 Februari 2021. 

Uu yang juga Panglima Santri Jabar mengatakan, kegiatan sosialisasi bertujuan menjalin komunikasi dengan pihak terkait agar Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren bisa diterima dan direalisasikan secara optimal. 

"Pemprov Jabar bersama Kanwil Kemenag Jabar siap memberikan penyuluhan, pemberdayaan, dan bantuan kepada seluruh pondok pesantren di Jabar dengan syarat-syarat yang ditentukan," ujar Uu berdasarkan keterangan resmi tim Humas Jabar, Senin.

Perda Pesantren ini akan mengikat para penggiat pondok pesantren yang tidak tersentuh oleh Kementerian Agama karena tidak adanya legalitas.  "Jika sudah memliki legalitas, para insan-insan tarbiyah akan diberikan bantuan dari pemerintah," katanya. 

Dalam Perda Pesantren, Pondok Pesantren, Dayah, Surau, Meunasah, atau disebut Pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat.

Pesantren menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil'alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka NKRI. 

SDM Pesantren terdiri dari kiai, tenaga pendidik dan kependidikan, santri, Dewan Masyayikh, serta Majlis Masyayikh.  Sementara pesantren harus memenuhi unsur: kiai, santri yang bermukim, pondok atau asrama, masjid atau musala atau langgar, dan kajian kitab kuning atau dirasah Islamiah dengan pola pendidikan mu'allimin. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat ini, berdasarkan Pangkalan Data Pondok Pesantren Kementerian Agama Republik Indonesia, terdapat 8.343 pesantren di Jabar dengan santri mukim berjumlah 148.987 santri. Jika ditambah jumlah pesantren yang tidak tercatat dalam data, maka pesantren di Jabar berjumlah sekitar 12 ribu lebih dengan santri sekitar 6 juta orang.

Dengan Perda Pesantren, ponpes juga bisa mendapat pembinaan mulai dari penyuluhan, pelatihan, halaqoh, seminar, pemeriksaan kesehatan, istighosah, hingga beasiswa bagi SDM Pesantren. 

Tertulis dalam perda, Pendanaan Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan sumber lainnya yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.  

Sebelumnya, Uu juga telah menyosialisasikan Perda Pesantren di Pondok Pesantren Riyadhul Jannah Kabupaten Subang, Pondok Pesantren Al-Muhajirin 2 Kabupaten Purwakarta, dan Pondok Pesantren Al-Musayrrofah Cianjur. 

Sementara itu, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jabar, Barnas Adjidin, mengatakan akan melakukan sosialisasi Perda ke 27 kabupaten dan kota se-Jabar. 

"Dengan harapan semua kabupaten/kota siap dengan terbitnya Perda Pesantren ini. Kemudian Kementerian Agama akan mendata ponpes-ponpes yang belum dan sudah terdaftar supaya kita bisa memetakan ponpes di Jabar," ujarnya. (*)

Iklan