Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Usulan Ridwan Kamil untuk RUU Energi Baru Terbarukan

Selasa, 6 April 2021 12:02 WIB

Iklan

INFO JABAR - Gubernur Jawa Barat sekaligus Ketua Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) Ridwan Kamil menyampaikan dua poin usulan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VII DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin 5 April 2021. Salah satu  aspirasi yang dia katakan, yaitu terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru Terbarukan (EBT). 

Ridwan mengaku, dalam RDPU ada dua hal penting yang mesti dilakukan. Pertama, daerah-daerah penghasil migas melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dapat mengelola lahan milik Pertamina yang skalanya kecil.

Aspirasi kedua yakni pelibatan BUMD dalam pengembangan EBT dengan meminta izin pemerintah pusat supaya diberikan persetujuan mendirikan perusahaan energi listrik di daerah, yang meliputi operasi dan distribusi. Selain itu, ia mengusulkan insentif untuk daerah penghasil Energi Terbarukan.  "Dua hal itu menjadi usulan kita," ujar Ridwan Kamil berdasarkan rilis resmi tim Humas Jabar. 

Menurut Ridwan, sejumlah poin yang disampaikannya lebih banyak kepada keadilan dan poin Sumber Daya Manusia (SDM) agar daerah-daerah diberikan kesempatan mengedukasi.“Supaya tidak hanya menjadi penonton, tapi jadi manager, sehingga energi terasa dampaknya di daerah,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia menambahkan, aspirasi yang disampaikan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah-daerah penghasil migas dan EBT.  ADPMET di bawah kepemimpinan Ridwan Kamil juga berusaha menciptakan iklim migas yang lebih berkeadilan terutama bagi daerah- daerah kaya cadangan energi. Daerah penghasil harus mendapatkan haknya untuk dapat menyejahterakan rakyatnya. 

Misi lain yang hendak dicapai ADPMET saat ini adalah pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) agar daerah tidak jadi objek atau penonton di tengah kekayaan sumber energi yang dimiliki. “Jadi kesimpulannya sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Jadi ujung dari keputusan yaitu daerah jangan jadi objek, tapi diajak sebagai bagian dari proses ini," ujarnya. 

Sebagai ketua ADPMET, Ridwan sangat berharap tahun ini sukses UU EBT. "Karena ujung-ujungnya sama, mau DPR, pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yaitu untuk kepentingan rakyat," katanya.(*)

Iklan