Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemprov Jabar Tengahi Dialog THR Antara Perusahaan dan Pekerja

Senin, 3 Mei 2021 19:33 WIB

Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum saat mengujungi salah satu perusahaan di Kabupaten Tasikmalaya yang dilaporkan tidak mampu membayar THR Idulfitri secara sekaligus pada Senin (3/5/2021). (Foto: Biro Adpim Jabar)
Iklan

INFOJABAR-Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen menjadi penengah dalam dialog antara perusahaan dan pekerja untuk mengatasi persoalan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. Hal tersebut ditegaskan saat Wakil Gubernur (Wagub) Jabar Uu Ruzhanul Ulum menyambangi salah satu perusahaan yang dilaporkan tidak mampu membayar THR Idul fitri secara sekaligus di Kabupaten Tasikmalaya, Senin 3 Mei 2021. 

Kunjungan tersebut guna memastikan perusahaan itu betul-betul terdampak Covid-19. "Saya ditugaskan Pak Gubernur untuk berkomunikasi dengan perusahaan yang kami terima saat May Day kemarin di Bandung. Salah satu perusahaan tidak sanggup membayar THR secara sekaligus. Kami memastikan apakah itu benar. Ternyata benar begitu adanya," kata Uu berdasarkan rilis resmi tim Humas Jabar.

Dalam kunjungan tersebut, Uu menjelaskan,pihak perusahaan memaparkan kondisi perusahaan saat ini. Setelah menyerap informasi dari perusahaan, dia mengatakan Pemprov Jabar akan memfasilitasi dialog perusahaan dengan berbagai pihak agar dapat memenuhi hak 1.300 pekerjanya. 

“Kalau perlu nanti bisa berkomunikasi dengan OJK dan BI, sehingga apa yang menjadi harapan dan keinginan pihak karyawan bisa terealisasi. Maksimal untuk perusahaan ini H-1 lebaran sudah ada realisasi tentang THR,” ujarnya. 

Pemerintah pusat meminta perusahaan membayar THR bagi pekerja secara penuh sebelum Lebaran. Pemberian THR tanpa mencicil atau menunda bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat.  Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bagi pengusaha yang melanggar atau tidak melaksanakan peraturan akan dijatuhi sanksi berupa denda sebesar 5 persen dan sanksi administrasi berupa teguran secara tertulis, pembatasan sebagian usaha sampai dengan pencabutan dan pembekuan izin berusaha secara penuh.

Karena itu, Uu menegaskan Pihaknya tetap meminta kepada seluruh perusahaan yang ada di Jabar untuk tetap memberikan THR sekaligus, sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, paling tidak H-1 lebaran.

“Kata-kata besi seperti kalau kami bayar (THR) perusahaan akan bangkrut dan tidak bisa operasional lagi, sudah sering saya dengar. Kami tentu percaya, tetapi harapan kami ada usaha kembali (untuk membayar THR),” katanya. (*)

Iklan